PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada 4 dan 5 Februari 2025.
Salah satu gugatan yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pilwali Makassar yang diajukan pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim INIMI.
Baca Juga : Momentum Sebelum Pelantikan, Appi-Aliyah Abadikan Momen dengan PDU Resmi
"Kami sangat optimis bahwa dengan pertimbangan bukti yang tidak kuat, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI. Sehingga, perkara ini tidak akan masuk ke tahap pembuktian lanjutan di MK," ujar Widya Syadzwina pada Senin (3/2/2025).
Menurutnya, dalil yang diajukan oleh pihak INIMI telah dipatahkan dalam jawaban yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon dalam persidangan MK.
"Jika kita melihat dan menyimak proses persidangan, semua dalil yang diajukan oleh INIMI sudah dipatahkan oleh jawaban KPU dan Bawaslu yang sangat rasional dan berbasis fakta," jelasnya.
Baca Juga : Appi-Aliyah Kompak Hadiri Gladi Kotor Jelang Pelantikan Sebagai Kepala Daerah
Meskipun demikian, Widya menegaskan bahwa tim pasangan MULIA tetap menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh MK.
"Kami telah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. KPU dan Bawaslu juga sudah sangat baik dalam mengikuti proses di MK," katanya.
Lebih lanjut, Widya menambahkan bahwa berdasarkan fakta yang ada, gugatan INIMI tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwali Makassar.
Baca Juga : Danny Pomanto Harap Appi-Aliyah Pertahankan Prestasi Kota Makassar
"Dari bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, kami optimis MK akan menolak gugatan ini," pungkasnya.
Dengan putusan dismissal ini, diharapkan tahapan pemerintahan baru di Makassar dapat segera berjalan tanpa hambatan dan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham dapat mulai menjalankan program-programnya untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News