PORTALMEDIA.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg).
Menurut Hasan, kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi penjualan LPG, yang nantinya akan meningkatkan efektivitas distribusi gas bersubsidi tersebut.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini untuk mendaftar menjadi agen resmi," ungkap Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Baca Juga : Idrus Marham Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Rakyat
Hasan menjelaskan bahwa dengan menjadi agen resmi, posisi pengecer dapat diformalisasikan dan akan memperbaiki sistem pendistribusian LPG 3 kg.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan mudah untuk dilacak.
"Distribusi LPG 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambah Hasan.
Baca Juga : Warganet Serbu Akun Bahlil Usai Kebijakan Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg diharuskan mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina. Hal ini menjadi syarat utama bagi pengecer untuk mendapatkan pasokan gas melon yang akan dijual.
Para pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi dapat segera mengajukan pendaftaran dengan membuat nomor induk perusahaan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran agar usahanya bisa menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News