0%
Selasa, 04 Februari 2025 08:53

Hari Ini, MK Putuskan Perkara PHPU Kepala Daerah 2024

Editor : Agung
Sidang sengketa Pilkada 2024
Sidang sengketa Pilkada 2024

Melalui sidang ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 7-17 Februari mendatang.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. Para pihak termasuk seluruh Pemohon perkara PHPU Kada 2024 telah menerima surat panggilan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Masing-masing panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Sehingga para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Baca Juga : Prabowo Instruksikan Kepala Daerah dari KIM Plus Perbaiki Sekolah

Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati
dan Wakil Bupati.

Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan
dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keluruhan
maksimal enam orang.

Baca Juga : Andalan Hati Optimistis MK Tolak Gugatan DIA

Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukannya paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU
Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer