0%
Senin, 17 Februari 2025 10:41

Penasihat Hukum Bantah Mira Hayati Dapat Perlakuan Khusus di Rutan

Editor : Agung
 Mira Hayati
Mira Hayati

Banyak berita berkembang khususnya di media sosial bahwa ada perlakuan khusus terhadap Mira Hayati.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tersangka terduga pemilik skincare berbahaya, Mira Hayati yang dituding mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Makassar, dibantah oleh Penasihat Hukumnya.

Tim Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, banyak sekali berita yang berkembang di luar sana khususnya di media sosial, mengatakan bahwa ada perlakuan khusus terkait terhadap Mira Hayati.

"Bahkan kemarin saya dapat berita mengenai pemberitaan terkait pemberian khusus yang diberikan kepada klien kami. Itu semua tidak betul, "kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Minggu (17/02/2025).

Baca Juga : Tidak Terima Hukuman Diperberat, Mira Hayati Ajukan Kasasi

Disebutkan Ida, saat ini kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat 14 Februari, karena sudah memasuki usia trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan. Apalagi kondisi klien yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya.

"Jadi tensi darah beliau itu naik turun. Sehingga pihak dokter di Rutan Makassar itu tidak mampu menanganinya. Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat, "sebutnya.

Lanjut Ida menyampaikan, terkait netizen di luar yang sana mengatakan banyak juga narapidana hamil, namun menuding Mira Haya ada perlakuan khusus itu semua tidak benar.
Karena, secara kesehatan orang itu berbeda-beda.

Baca Juga : Hukuman Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Usai Divonis 10 Bulan

Kemudian lanjut Ida, terkait informasi ada kamar khusus itu sama sekali tidak benar. Semenjak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, klienya itu proses hukumnya tetap sama dengan tersangka lain.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menyaksikan nanti dipersidangan yang terbuka untuk umum. Karena, kita harus hormati asas legalitas hukum itu sendiri. yaitu Due process of law atau proses hukum yang adil. Seperti amanah undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum, "lanjutnya.

Lanjut Ida menuturkan, nanti juga akan dilihat seperti apa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dimana di dalam asas hukum itu dikenal istilah Asas actori atau siapa yang menuduh atau yang mendalilkan dan akan dibuktikan.

Baca Juga : Mira Hayati "Ratu Emas" Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Kosmetik Berbahaya

"Tugas kami sebagai kuasa hukum bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dan kami juga sudah menyiapkan pembelaan -pembelaan kami seperti apa, "tuturnya.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini. Kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang, tapi sekali lagi hormati juga klien kami, "sambungnya.

Terkait produk skincare atau kosmetik, Ida mengatakan, sejak Mira Hayati ada masalah, produksi berhenti. Akan tetapi, ada informasi dari BPOM harus segera produksi lagi dan diberi waktu 3 bulan, karena jika dalam waktu 3 bulan tidak produksi maka izin tersebut akan dicabut.

Baca Juga : Tangis "Ratu Emas" Pecah Saat Sampaikan Pleidoi, Sebut Dapat Perlakuan Tidak Adil

"Jadi ini kami sedang membenahi internal perusahaan. Karena memang ada beberapa yang harus kami benahi, termasuk bagian SDM. Jadi kami juga melakukan perombakan atau reshuffle dan penggantian SDM dan inilah yang sesegera mungkin memproduksi lagi (skincare), "terangnya.

"Untuk merek nama perusahaan tetap sama dan nama Direktur pun akan kita ganti. Sekarang sudah berganti ke suami beliau yaitu Haji Agus, "lanjutnya.

Diketahui, dalam kasus skincare berbahaya tersebut, selain Mira Hayati (MH) yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ada dua orang lainnya yang ikut terseret. Keduanya adalah AS (40) dan MS (42).

Baca Juga : Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Dinilai Tidak Adil

Adapun tersangka AS, merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Sedang tersangka MS, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Sedang tersangka MH, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar