PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pihak keluarga korban rupanya tidak puas dengan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus penipuan modus menjanjikan lulus pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa putusan hakim memang sudah sesuai hukuman maksimal yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Murni ini tindak pencucian uang, jadi melakukan penipuan dan pemerasan memang hukumannya 4 tahun paling tinggi," ujar dia kepada wartawan usai persidangan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Olehnya itu, Kamaruddin juga bakal menempuh kembali jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana.
"Nanti kami akan mengajukan TPPU, ancamannya 20 tahun jadi biarkan saja (AFR) betah di penjara," ucap Kamaruddin.
Untuk diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua Majelis Hakim, Franklin B Tamara, saat membacakan putusan pada Rabu (26/2/2025), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Franklin.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News