0%
Jumat, 28 Februari 2025 18:29

KPU Sulsel Ambil Alih PSU Pilwalkot Palopo Pasca Diskualifikasi Trisal Tahir

Editor : Alif
KPU Sulsel Ambil Alih PSU Pilwalkot Palopo Pasca Diskualifikasi Trisal Tahir
ist

KPU Sulsel kini bertanggung jawab penuh atas perumusan kebijakan PSU.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, akibat penggunaan ijazah palsu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan karena KPU Palopo tidak lagi kuorum usai tiga komisionernya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"PSU Palopo akan ditangani langsung oleh KPU Provinsi sesuai keputusan KPU RI. Ketika KPU kabupaten/kota tidak kuorum, maka kewenangannya dialihkan ke satu tingkat di atasnya," ujar Hasbullah, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

KPU Sulsel kini bertanggung jawab penuh atas perumusan kebijakan PSU, sedangkan Sekretariat KPU Palopo hanya akan menjalankan keputusan yang ditetapkan. KPU juga masih berkoordinasi dengan KPU RI dan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan anggaran.

"Kami sedang mengevaluasi sisa anggaran dalam NPHD dan menyesuaikannya dengan kebutuhan PSU. Selanjutnya, kami akan berkonsultasi dengan Pemda terkait pelaksanaannya," tambahnya.

Terkait rekrutmen badan ADHOC yang akan membantu PSU, KPU Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir masih diberi kesempatan untuk mengajukan calon baru.

Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu

"Parpol pengusul bisa mengganti calonnya, tetapi tidak boleh mengikutsertakan kembali Trisal Tahir," tegas Hasbullah.

Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga PSU harus digelar dalam waktu 90 hari. KPU Sulsel memastikan akan menjalankan keputusan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar