PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, dipastikan akan tetap menjalankan tugasnya hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo selesai.
Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya yang berlaku selama satu tahun sejak pelantikan pada September 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Idham Kadir, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan karena durasi kepemimpinan Pj wali kota sudah diatur jelas dalam SK.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
“Pj Wali Kota tetap menjabat, tidak ada perpanjangan karena SK berlaku satu tahun,” kata Idham, Jumat (28/2/2025).
Dengan demikian, Firmanza akan terus memimpin Kota Palopo hingga PSU selesai dan wali kota definitif terpilih serta dilantik. Pemerintah provinsi juga memastikan bahwa tidak ada perubahan kepemimpinan yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan.
“SK berlaku satu tahun sejak pelantikan, dan saat ini masih dalam periode tersebut,” tambah Idham.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menekankan bahwa meskipun ada dinamika politik akibat PSU, pelayanan publik di Palopo harus tetap berjalan optimal.
“Pj Wali Kota harus menjalankan pemerintahan secara normatif, memastikan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi, dan menjaga netralitas seluruh aparat,” ujar Jufri.
Ia juga mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting agar tidak terjadi perpecahan dalam birokrasi.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
“ASN adalah perekat keutuhan bangsa, selain TNI-Polri. Jika ASN terpecah, dampaknya bisa serius,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News