PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2022 yang jatuh pada tanggal 4 September 2022 diperingati secara khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Peringatan Hari Pelanggan Nasional tahun ini dirayakan secara khusus oleh BPJamsostek Kantor Cabang Makassar di hari Senin tanggal 5 September 2022.
Makanya itu, Manajemen BPJamsostek memberikan pelayanan istimewa secara khusus kepada nasabah.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
"Peserta mendapat pelayanan langsung dari pejabat struktural selama satu hari sekaligus dirangkaikan dengan pemberian santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada 2 ahli waris peserta BPJamsostek," ucap Alias Muin Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah Sulawesi Maluku, Senin (5/9).
Selanjutnya, untuk dua orang yang menerima santunan tersebut adalah A. Muh. Zacky Jailani selaku ahli waris A.Yusran Jamal Malik dan Nurintang selaku ahli waris dari Mu Mir Saddu.
"Masing - masing mendapatkan santunan sebedar Rp108.984.045 dan Rp119.815.523," bebernya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
"Sebagai bentuk apresiasi khusus di Harpelnas ini, BPJamsostek Cabang Makassar memberikan souvenir kepada peserta yang datang berkunjung di kantor Cabang Makassar," tambah Alias
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh pesertanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa komitmen yang dibangunnya bukan hanya memberikan layanan terbaik di hari pelanggan ini tetapi juga setiap hari akan diberikan pelayanan terbaik.
Baca Juga : Lonjakan PHK, 35 Ribu Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan
"Selain itu, kami juga menerima masukan dari para peserta bpjs ketenagakerjaan agar kami bisa melakukan perbaikan dalam layanan kami, adapun masukan tersebut dapat dilakukan melalui kanal Call Center 175 atau melalui web resmi bpjs ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News