0%
Kamis, 06 Maret 2025 14:13

Pemkot Palopo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Editor : Alif
Pemkot Palopo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang
ist

Dana tersebut berasal dari hasil efisiensi anggaran serta pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Palopo memastikan kesiapan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan salah satu calon.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengalokasikan dana sekitar Rp15 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU.

Dana tersebut berasal dari hasil efisiensi anggaran serta pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

"APBD kita siapkan sekitar 15 (miliar rupiah)," ujar Firmanza, Kamis (6/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kebutuhan anggaran telah terpenuhi.

"Kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu, dan InsyaAllah anggaran sudah siap. Bapak Gubernur juga telah menginstruksikan agar kita menyiapkannya," jelasnya.

Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu

Firmanza menegaskan bahwa Pemkot Palopo hanya berperan dalam penyediaan anggaran, sedangkan pelaksanaan PSU sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami hanya menyediakan anggaran, sementara pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU," tegasnya.

Ia juga berharap PSU dapat berlangsung aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Pemilih di Sekolah

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa KPU saat ini tengah menyusun jadwal PSU dan mengkaji putusan MK untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

"Kami sudah menerima putusan MK dan saat ini sedang mempelajarinya. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU RI agar pelaksanaan PSU di Palopo berjalan sesuai ketentuan," ujar Ahmad, Kamis (6/3/2025).

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, KPU memiliki batas waktu hingga Mei 2025 untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Baca Juga : Bawaslu RI Kawal Ketat PSU Palopo, Rahmat Bagja Perintahkan Patroli Pengawasan

Pelaksanaan PSU ini akan diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan validitas pemilihan.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan PSU sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, KPU masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar.

"Kami di KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap menjalankan putusan MK. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar