PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dalam pemilihan manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ia meminta agar hanya individu terbaik yang dipilih, bahkan jika berasal dari luar negeri.
"Tidak boleh ada titipan-titipan. Pilih yang terbaik. Tidak hanya di Indonesia. Terbaik di dunia pun dimasukkan sebagai beberapa alternatif nama," kata Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani menirukan arahan Presiden, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga : Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal, Beberkan 7 Fakta Diplomasi Nyata Era Prabowo
Menurut Rosan, Danantara akan diisi oleh individu yang memiliki kompetensi tinggi, rekam jejak bersih, dan integritas kuat. Nama-nama kandidat telah diserahkan kepada Presiden dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu depan kita akan umumkan nama-nama tersebut. Sehingga publik bisa melihat dan menilai bahwa mereka yang duduk di Danantara adalah figur yang memiliki reputasi baik," ujar Rosan.
BPI Danantara resmi berdiri pada 24 Februari 2025 dengan mandat mengelola aset senilai US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelolanya.
Dalam regulasi tersebut, Danantara memiliki dua struktur utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota
- Wakil ketua merangkap anggota
- Perwakilan kementerian terkait, termasuk bidang ekonomi, keuangan, BUMN, dan investasi
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk sebagai anggota
Baca Juga : Melayat ke Rumah Duka, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir pada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Sementara itu, Badan Pelaksana bertanggung jawab atas operasional Danantara, dengan salah satu anggotanya diangkat sebagai Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 19 dalam PP Nomor 10 Tahun 2025, individu yang ingin menjabat di Badan Pelaksana Danantara harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Maksimal berusia 70 tahun saat pengangkatan pertama
- Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan
- Tidak pernah dipidana dalam kasus tindak pidana
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan
- Tidak memiliki rekam jejak tercela dalam dunia investasi dan sektor lain
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
Selain itu, anggota Badan Pelaksana juga dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan anggota lainnya, termasuk dengan Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi, atau komisaris holding investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
