0%
Selasa, 11 Maret 2025 11:47

Pemkot Makassar dan OJK Bahas Rencana Aktivasi Kembali BPR Kota Makassar

Editor : Agung
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin

Keberadaan BPR bisa membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 di Kantor OJK, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (10/3/2025).

Pertemuan ini membahas rencana aktivasi kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar yang sebelumnya mengalami kendala operasional.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar ingin mengkaji potensi BPR yang dimiliki.

Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian

“Tujuan kunjungan ke OJK karena kita ingin berkoordinasi menanyakan potensi BPR yang kita miliki. Apakah potensi ini masih bisa tumbuh atau seperti apa?” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa BPR Kota Makassar masih memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bank ini dapat kembali beroperasi dengan optimal.

Munafri juga menekankan bahwa Pemkot Makassar membutuhkan pendampingan dari OJK dalam proses reaktivasi BPR ini. Menurutnya, bimbingan dari OJK sangat penting agar bank tersebut bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah

“Kami menyampaikan kepada teman-teman di OJK, kalau kami itu sangat butuh pendampingan untuk kembali mengaktifasi BPR ini. Mudah-mudahan teman-teman dari OJK bisa membimbing sehingga Makassar kembali punya bank perkreditan rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu tujuan utama dari pengaktifan kembali BPR adalah untuk memberikan kemudahan fasilitas keuangan bagi para pelaku usaha, khususnya yang berada di bawah naungan Pemkot Makassar.

“Hal ini Pemkot Makassar juga ingin menghadirkan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Munafri menegaskan keberadaan BPR bisa membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal.

“Dengan adanya BPR, kita ingin merespons dengan menghilangkan yang namanya pinjaman-pinjaman online. Sehingga ini lebih terjamin, lebih aman, karena tahu bahwa ini ada lembaga keuangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menyambut baik inisiatif dari Pemkot Makassar untuk menghidupkan kembali BPR Kota Makassar.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penetapan LP2B, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan di Makassar

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai pemegang saham dari BPR Kota Makassar, memang kami mengharapkan ada visi dan misi yang jelas tentang apa yang akan dikembangkan ke depan bagi kesejahteraan masyarakat Makassar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan OJK siap bekerja sama dengan Pemkot Makassar untuk mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mengaktifkan kembali BPR. Termasuk di dalamnya adalah tambahan tenaga, sistem, dan regulasi yang diperlukan agar bank ini bisa beroperasi dengan baik.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Untia Berproses, Pemkot Makassar Target Tetapkan Pemenang Tender September 2026

Selain itu, katanya, OJK juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM, terkait literasi keuangan agar masyarakat tidak terjerumus dalam pinjaman online ilegal.

“Kami juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada konsumen mengenai bahaya dari pinjol, judol, dan sebagainya, supaya masyarakat Kota Makassar tidak terjebak dalam hal tersebut,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar