PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Sebanyak sembilan pemuda yang kerap melakukan teror penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap warga diringkus polisi.
Lima diantaranya dibekuk polisi saat hendak melakukan aksi balap liar di bilangan Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (7/3/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA(18), dan FA (17). Sementara empat pelaku lain diamankan diberbagai wilayah di Sulsel.
Baca Juga : Warga Tanakeke Takalar Heboh Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut
Aksi teror busur panah yang dilakukan para pemuda itu terakhir kali terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel. Mereka melakukan pembusuran hingga korban mengalami luka di perut dan paha.
"Berawal pelaku lima orang diamankan, dan kemarin Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Manggala melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku. Satu orang diamankan di Kolaka, dua orang diamankan di Palopo dan satu orang diamankan di Enrekang," kata Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) malam.
Sedangkan, Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah M mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berada dilapangan.
Baca Juga : Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Jeneberang
"Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar," ucap dia.
Nasrullah bilang, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait para pelaku lain maupun barang bukti yang digunakan saat para pemuda itu melakukan aksinya.
"Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama," ujar Nasrullah.
Baca Juga : Ini Identitas Pria Tewas Tenggelam di Kanal Makassar
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News