0%
Rabu, 12 Maret 2025 08:08

Mira Hayati Datang Naik Kursi Roda di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Merkuri

Penulis : Aldy
Editor : Redaksi
Mira Hayati Datang Naik Kursi Roda di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Merkuri
ist

Wanita yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir menggunakan rompi tahanan sambil duduk diatas kursi roda dan di dorong oleh petugas. Kondisinya masih terlihat lemah usai melahirkan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Sidang dakwaan kasus kosmetik bahan berbahaya mengandung merkuri yakni terdakwa Mira Hayati akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (11/3/2025).

Wanita yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir menggunakan rompi tahanan sambil duduk diatas kursi roda dan di dorong oleh petugas. Kondisinya masih terlihat lemah usai melahirkan.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bantah Mira Hayati Dapat Perlakuan Khusus di Rutan

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, ada dua produk kecantikan terdakwa Mira Hayati yang mengandung bahan berbahaya setelah melalui hasil uji laboratorium oleh BPOM.

"Ada dua produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream yang keduanya positif mengandung merkuri atau raksa, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," kata JPU.

Bahkan Mira Hayati juga kerap mengedarkan atau memperjual belikan produk kecantikannya itu melalui media sosial pribadinya.

Baca Juga : Pemprov, Kemenag, dan Polda Sulsel Akan Gelar Doa dan Dzikir Pemilu Damai

Olehnya itu, JPU mengenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dalam dakwaannya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa pihaknya saat ini bakal menempuh pengalihan penahanan agar dapat merawat sang bayi.

"Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau caesar. Saat ini sudah kembali ke Rutan, namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," ungkap Ida kepada awak media.

Baca Juga : Pemprov, Kejati, Polda, dan Bawaslu Sulsel Komitmen Tegakkan Gakkumdu di Pemilu 2024

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke Rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi ibunya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan," tambah dia.

Ida Hamidah juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU terhadap sang klien.

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar