0%
Rabu, 12 Maret 2025 10:22

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri Cair Juni

Editor : Agung
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Gaji ke-13 aparatur negara yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim dan pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2025, atau tahun ajaran baru sekolah.

Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

Dikatakan Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang sama, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, kebijakan ini menetapkan bahwa mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer