PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun 2024-2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani sampai tiga kali meminta persetujuan dari peserta sidang sebelum akhirnya mengetukkan palu pengesahan.
Permintaan pertama dan kedua dilakukan setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Meski telah mendapat jawaban "setuju" dari peserta sidang, Puan tetap mengulangi pertanyaan serupa hingga tiga kali, termasuk setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir pemerintah.
Pengesahan ini berlangsung di tengah gelombang aksi protes masyarakat sipil dan mahasiswa yang menolak RUU tersebut. Mereka menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah:
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
1. Pasal 7 – Perluasan peran TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
2. Pasal 47 – Penambahan instansi sipil yang dapat diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14.
3. Pasal 53 – Perpanjangan usia pensiun dengan sistem klaster berdasarkan pangkat.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Unjuk rasa terjadi di depan kompleks parlemen saat rapat berlangsung, dengan tuntutan agar DPR membatalkan pengesahan RUU yang dianggap mengancam supremasi sipil dalam demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News