PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ratusan massa mahasiswa dan masyarakat mulai melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (20/3/2025).
Mereka melakukan unjuk rasa guna menolak Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang hari ini baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 14:00 Wita, massa yang tergabung dari unsur mahasiswa dan masyarakat ini secara bergantian melakukan orasi di depan gerbang gedung DPRD Sulsel.
Baca Juga : Polri Perbarui SOP Pengamanan Demonstrasi Berbasis HAM
Mereka membawa berbagai poster yang bertuliskan kecaman terkait penolakan RUU TNI.
Bahkan gerbang pagar DPRD Sulsel dipasangi baliho bertuliskan "Melawan Lupa Tragedi 98, Tolak RUU TNI".
"Jejak militerisme kita selalu sampai detik ini masih membekas, tragedi 98 adalah luka kita yang paling dalam. Hari ini mereka telah memenangkan kuasa, seenaknya menabrak aturan demi kepentingan perut mereka sendiri," teriak salah satu orator dengan pengeras suara.
Baca Juga : Mahasiswa Makassar Kritik Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Program Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan informasi, gelombang protes terhadap RUU TNI mulai digaungkan sebagian besar masyarakat dan mahasiswa di media sosial sejak digelaenya rapat tertutup oleh DPR di hotel mewah.
Selain menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel, mahasiswa juga sudah memblokade jalan di kawasan Fly Over, akibatnya kemacetan panjang terjadi di sekitar Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan A P Pettarani.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Juga : Makassar Membara! Kantor DPRD Diserbu Massa Hingga Bakar Sejumlah Mobil
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News