PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ribuan narapidana atau tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan rimisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri dan perayaan Nyepi 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Narapidana berhak mendapatkan remisi apabila, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi," ungkap Rudy dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga : Ratusan Pemuda di Kaki Gunung Bawakaraeng Sambut Idul Fitri dengan Pawai Obor
Selain itu, pemberian remisi juga dilihat dari keuletan para naarapidana mengikuti berbagai kegiatan di dalam Lapas maupun Rutan.
"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik," ucapnya.
Rudy bilang, untuk pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 2025, total ada sebanyak 5.344 narapidana. Pemberian remisi golongan RK I ada 5.319 orang, sedangkan remisi golongan RK II ada 25 orang.
Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Adapun RK I meliputi pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung dinyatakan bebas dari hukuman.
Dari 5.344 narapidana tersebut, paling banyak diberikan remisi yakni narapidana dalam kasus narkotika yang mencapai 2.243 orang, kasus tindak pidana korupsi 77 orang, dan kasus tindak pidana human Trafficking ada 11 orang.
"Selain remisi hari raya Idul Fitri, kita juga memberikan remisi khush perayaan Nyepi 2025, sebanyak 40 orang mendapatkan remisi golongan RK I," tutup Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News