PORTALMEDIA.ID, SIDRAP -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memfasilitasi kesepakatan antara perwakilan peternak dan pedagang harga telur guna menjaga stabilitas harga di pasaran.
Kesepakatan dicapai melalui diskusi yang dipimpin Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif di Rumah Jabatan Bupati, Jl. Lanto Dg. pasewang, Selasa malam (1/4/2025).
Turut hadir, Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh serta OPD terkait.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Sebut Kandang Modern Kunci Penguatan Sidrap sebagai Lumbung Telur
Perwakilan pedagang yang hadir yakni H. Accing, H. Hendra, dan H. Zainal). Sementara perwakilan peternak yakni H. Usman Appas, H. Ahmad Appas, H. Asrul, dan H. Kasman).
Beberapa poin kesepakatan yang telah ditetapkan antara peternak dan pedagang, di antaranya: stiker harga akan disatukan antara peternak, pedagang, dan LoC.
Harga telur ayam ras untuk 2 April 2025 ditetapkan pada kisaran Rp45.000 – Rp47.000 per rak. Sementara itu, harga telur kampung, puyuh, dan itik akan dicantumkan dalam satu stiker yang sama.
Baca Juga : Antusias Warga Membludak Sambut Andi Syaqirah, Bupati Sidrap Sampaikan Apresiasi
Harga resmi dikeluarkan melalui diskusi yang difasilitasi Pemkab Sidrap. Pengumuman harga dilakukan setiap pukul 06.00 WIB oleh pemerintah daerah. Evaluasi harga akan dilakukan setiap Rabu atau Sabtu.
“Kesepakatan ini merupakan hasil diskusi pedagang dan peternak, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Syaharuddin.
Ia berharap kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan harga di pasar serta memberikan kepastian bagi peternak dan pedagang dalam menjalankan usahanya. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan memastikan kesepakatan ini berjalan dengan baik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News