PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMIR- Pria bernama Nirwantho (36) warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus mendekam di ruang sel tahanan usai merampok emas seberat 162,8 gram di salah satu toko.
Aksi perampokan yang dilakukan Nirwanto menyasar toko ema Buana Indah di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Minggu (6/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A. Fadhly Yusuf mengatakan penangkapan Nirwantho sesuai laporan korban bernama Bahar. Pelaku disebut mengambil emas dengan cara memecahkan kaca etalase.
Baca Juga : Tegas! Bupati Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin
“Pada saat Bahar berteriak Nirwantho kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan kemudian Bahar lkut mengejarnya namun saat motor tersebut akan dihidupkan, tiba-tiba motornya terbalik sehingga Nirwantho berlari ke arah Pasar," ucap Fadhly.
Lantaran panik di kepung warga, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya. Sehingga korban yang mengejar takut untuk mendekat.
"Karena ketakutan akhirnya Bahar mundur dan bertindung di samping mobll yang terparkir di teras toko,” kata Fadhly.
Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Batasi Jam Malam Siswa, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA
Usai melihat korbannya takut, pelaku langsung memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri.
“Setelah pelaku tersebut meninggalkan lokasi, salah seorang warga masyarakat menemukan satu unit Ponsel yang diduga milik pelaku dan juga satu buah Palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil diidentifikasi,” ujar Fadhly.
Atas kejadian tersebut beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 500.000.000.
Baca Juga : Rp2,9 Triliun! Luwu Timur Catat Investasi Terbesar Kedua di Sulsel
“Emas seberat 162,8 gram tersebut berupa 6 gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang polos 22 karat seberat 47,59 gram, 9 gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, 1 gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram, 1 gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan 4 cincin 22 karat seberat 3,82 gram,” tutur Fadhly.
Kini Nirwantho diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum dengan mengamankan barang bukti emas 162,8 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain emas tersebut, kami juga mengamankan Hammer atau Palu, Helm, Tas, Ponsel merek Oppo F 11 dan Motor Honda Genio,” ungkap Fadhly.
Menurut Fadhly, Nirwantho mengaku nekat membobol toko emas karena terlilit utang koperasi yang sudah jatuh tempo serta cicilan kendaraan yang menunggak.
Baca Juga : Komitmen pada Keberlanjutan, PT Vale Melaju Bersama Proyek Pengembangan di Luwu Timur
"Motifnya murni karena masalah ekonomi. Pelaku punya pinjaman puluhan juta di koperasi dan juga cicilan motor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News