PORTALMEDIA.ID - Beredar postingan video yang menyebut warga penggarap kebun lada di Kawasan Hutan Lindung di Blok Tanamalia, Luwu Timur, menyetor uang sebesar Rp300 juta ke oknum yang mengaku dari Kementerian Kehutanan.
Pungutan uang untuk pengukuran lahan untuk selanjutnya melegalkan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung itu dipastikan ilegal.
Baca Juga : Produksi Saprolit Bahodopi Melejit 90 Persen, PT Vale Tatap Optimisme di 2026
Setelah sebelumnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membantah, perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan di Luwu Timur, juga memastikan itu ilegal.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, yang menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan RI di Luwu Timur, menyampaikan telah menelusuri pelaku yang mengaku pegawai Kemenhut itu.
"Kita sudah cari di data kepegawaian Kemenhut. Kita pastikan itu bukan dari Kementerian Kehutanan. Ada kemungkinan itu penipuan, dengan mengatasnamakan Kemenhut. Karena secara aturan, lahan di Tanamalia itu tidak bisa diubah menjadi kebun," ucap Pasi Nikmad Ali saat dihubungi Rabu malam, 9 April 2025
Baca Juga : Kinerja Solid 2025: Laba Bersih PT Vale Melonjak 32 Persen di Tengah Tantangan Pasar
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak menggarap lahan di Blok Tanamalia, apalagi menjadi korban penipuan oleh oknum yang menawarkan jasa pengukuran lahan.
"Lahan di Blok Tanamalia ini kan konsesinya sudah dipegang oleh PT Vale Indonesia. Jadi kita minta pihak Vale sebagai pemegang PPKH untuk melaporkan oknum ini ke Balai Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan untuk ditindaki," ungkap dia.
Sebelumnya, beredar video Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri, yang berpidato di lokasi pelaksanaan Lebaran Idul Fitri lalu. Ali Kamri menyebut sudah mendatangkan dan membayar sebesar Rp300 juta ke pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan), untuk pendataan lahan kebun lada warga.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan RI, Krisdianto, kepada wartawan, ikut menegaskan bahwa pihak yang melakukan pendataan itu bukan dari Kemenhut.
"Kalau yang dimaksud pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung, dan itu sudah diperiksa oleh KPH, berart itu pasti bohong itu (pendataan lahan kebun lada)," ungkap dia lewat telepon.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, para warga yang menggarap lahan di hutan lindung, sebaiknya berurusan dengan KPH.
Baca Juga : Gempuran Tekanan Global Tak Surutkan Langkah, PT Vale Sukses Cetak Penjualan Fantastis di Awal 2026
"KPH ini yang punya wewenang, menurut Undang-undang Kehutanan. KPH ini mengurusi hutan lindung. Jadi kalau KPH sudah memastikan seperti itu (aktivitas pendataan ilegal), maka itu sudah betul," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News