0%
Minggu, 13 April 2025 18:13

Marah Disuruh Cari Nafkah, Suami di Maros Pukul Istri dengan Barbel Hingga Tewas

Editor : Alif
Marah Disuruh Cari Nafkah, Suami di Maros Pukul Istri dengan Barbel Hingga Tewas
ist

Berdasarkan informasi, pelaku naik pitam usai disuruh oleh korban untuk bekerja.

PORTALMEDIA.ID, MAROS - Wanita berinisial SQ (42) tewas mengenaskan usai dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial ZA (37). Korban tewas dengan luka parah di kepala akibat hantaman barbel.

Peristiwa nahas ini terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (12/4/2025).

Kapolsek Tanralili, Iptu Zulfadly mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ZA tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

“Pelaku adalah ZA yang merupakan suami SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah kami menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Zulfadly, Minggu (13/4/2025).

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban. Berdasarkan informasi, pelaku naik pitam usai disuruh oleh korban untuk bekerja.

“Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku,” tambahnya.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, menjelaskan bahwa insiden tragis ini berawal dari keduanya terlibat cekcok.

“Korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya, di mana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah,” ungkap Marwan.

Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku. Pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur, ZA mengambil barbel dan menghantamkannya ke kepala dan wajah korban.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel. Pelaku memukulkan barbel ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” lanjut Marwan.

Barang bukti berupa barbel yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang kejadian untuk mengungkap secara utuh motif dan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Terkait ancaman hukum, ZA akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer