0%
Minggu, 13 April 2025 19:10

Makassar Tegas Lindungi Pohon Kota, Wali Kota Munafri Larang Atribut Liar di RTH

Editor : Alif
Makassar Tegas Lindungi Pohon Kota, Wali Kota Munafri Larang Atribut Liar di RTH
ist

Dalam aturan itu, segala bentuk pemakuan dan penempelan tanpa izin pada pohon di jalur hijau maupun taman kota dilarang keras.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Ia mengecam keras kebiasaan menempelkan atribut seperti pamflet, reklame, dan spanduk secara sembarangan pada batang pohon.

“Sejak dulu kami sudah memperhatikan ini. Saya tegaskan, kalau hari ini ada pohon yang dipaku, hari ini juga harus dicabut. Pohon bukan tiang, biarkan dia tumbuh sebagaimana mestinya,” ujar Munafri, Minggu (13/4/2025).

Pernyataan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/DLH/III/2025 yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Terbaik dari Kemendagri

Dalam aturan itu, segala bentuk pemakuan dan penempelan tanpa izin pada pohon di jalur hijau maupun taman kota dilarang keras.

Munafri menyebut, pohon-pohon yang tumbuh di ruang publik bukan hanya elemen estetika, tetapi juga bagian vital dari sistem lingkungan perkotaan. Sayangnya, keberadaan mereka kerap diabaikan dan bahkan dirusak atas nama promosi atau kampanye.

“Kami tidak segan mengambil tindakan. Akan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga soal kesadaran lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Perda LGBT, Soroti Maraknya Pelanggaran Norma Sosial

Ia juga memberi isyarat kepada para pelaku politik agar menjadikan aturan ini sebagai peringatan dini menjelang masa kampanye.

“Mumpung belum musim kampanye, jadi kalau nanti ada atribut yang dicabut, jangan marah. Aturannya sudah jelas dari sekarang,” tegas Munafri.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, ia telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk aktif menjaga dan menertibkan area RTH di wilayahnya. Munafri juga berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga pohon dan menolak praktik pemasangan atribut secara ilegal.

Baca Juga : 1.165 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Makassar, Appi Titip Pesan Kebersamaan

“Menjaga pohon adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau kita ingin kota ini sehat dan asri, mulailah dari hal paling mendasar: menghormati kehidupan pohon,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar