PORTALMEDIA.ID, TANA TORAJA - Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda di Dusun Rantela’bi Kambisa Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/03/2025) yang lalu.
3 (tiga) pria yang diamankan berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang dan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu " jelas Budi, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Lanjut Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
“Kini ke 3 (tiga) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone dan 31 (tiga satu) sachet kosong dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan " terang Firdaus.
Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak, Kamis 27 Maret 2025 ke 3 (tiga) tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News