0%
Senin, 14 April 2025 16:54

Diduga Cabuli Hewan, Pelaku Pemerkosaan di Makassar Ternyata Kerap Berfantasi Akibat Pornografi

Editor : Alif
Diduga Cabuli Hewan, Pelaku Pemerkosaan di Makassar Ternyata Kerap Berfantasi Akibat Pornografi
ist

Berdasarkan penyelidikan polisi, rupanya pria yang memiliki dua orang anak ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri berulang kali.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pria bernama Khalil Gibran (37) kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap remaja perempuan penjual kerupuk keliling.

Berdasarkan penyelidikan polisi, rupanya pria yang memiliki dua orang anak ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri berulang kali.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa hal itu didasari lantaran pelaku kerap berfantasi seks berlebihan akibat keseringan menonton film porno.

Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

Olehnya itu, polisi juga masih mendalami terkait informasi tersebut. Namun, polisi masih fokus untuk memeriksa ihwal kasus pidana pemerkosaan terhadap korban PI (11).

"Sampai saat ini kita belum menemukan , kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," ungkap dia.

Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti

Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi.

Pelaku yakni Khalil Gibran (37), dia ditangkap dalam upaya pelariannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (13/4/2025) malam.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga : Oknum Polisi di Bone Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Bahkan Pernah Setubuhi Korban

Peristiwa nahas yang menimpa PI itu terjadi kala dirinya sedang berjualan kerupuk keliling di bilangan Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (10/4/2025).

Saat itu, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan baju baru hingga sembako, asalkan korban mau ikut dengannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar