PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kurun waktu kurang lebih dua bulan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 90 orang yang terlibat peredaran narkotika.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pihaknya sejak Maret hingga pertengahan April 2024.
"Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret sampai sekarang ada 90 orang," ucap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Arya bilang, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti terdiri dari 8 kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
"Kita perkirakan mempunyai potensi merugikan masyarakat sebanyak 42.000 jiwa, dan jumlah materi yang dihasilkan dari narkotika ini kurang lebih Rp 12 miliar," ungkapnya.
Arya mengungkapkan salah satu pengungkapan yang menarik yakni peredaran narkotika jenis ganja yang diungkap di Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada (24/3/2025) lalu.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ada tiga pelaku yang diamankan yakni AHR, AR, dan FB. Modus mereka mengedarkan ganja yakni menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam knalpot motor.
"Ini yang di knalpot yang ganja, jadi ini ganja di masukkan dalam ke dalam knalpot, asalnya dari luar mereka nanti mengedarkan," bebernya.
Polisi menduga para pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Memang kita dari awal sudah menduga adanya. Ini kita masih mendalami, karena memang kalau peredaran 1 kilogram luas tidak hanya di dalam, tapi kita duga ada jaringan (internasional)," tutup dia.
Dari puluhan pelaku yang diamankan mereka rata-rata berperan sebagai kurir dan pengedar. Menurut Arya, mereka memang menargetkan bakal mengedarkan ke berbagai wilayah di Kota Makassar dan beberapa daerah.
"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutup Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
