PORTALMEDIA.ID, GOWA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan seorang wanita berinisial CW (34) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan, berhasil mengamankan pelaku di salah satu kafe yang terletak di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (15/4/2025).
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi, terkait tindak pidana penganiayaan," ucap Alfian.
Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik
Alfian bilang, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban dalam kejadian ini adalah Julianda Sanda (25), warga Dusun Teturi, Kecamatan Sabbang, yang berdomisili di Perumahan Citraland Hertasning, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula dari cekcok dengan pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan," ungkapnya
Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti
Pelaku memukul kepala dan tangan korban serta mencekek lehernya, yang membuat korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Goal’s Cafe, Makassar.
Tanpa membuang waktu, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga : Oknum Polisi di Bone Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Bahkan Pernah Setubuhi Korban
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengungkapkan bahwa CW mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai kepala korban serta mencekek leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga : Mahasiswa UMI Makassar Mulai Blokade Jalan, Peringati 29 Tahun Tragedi Amarah
"Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News