PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMUR – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga dua anak perempuan Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka A Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan dalam pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik
"Kejadian memilukan ini bermula pada Senin 7 April 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian salah satu korban yang menceritakan kepada tantenya," ungkap dia
Taufik bilang, korban menceritakan telah jadi korban kekerasan oleh ayah tirinya sendiri, awalnya korban diming-imingi dan dijanjikan mengizinkan korban bermain ponsel.
"Itu sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone. Betapa terkejutnya sang tante saat mengetahui hal itu, korban yang juga informasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib," ucap dia.
Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti
Dihadapan polisi, HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News