0%
Rabu, 16 April 2025 14:45

Dugaan Korupsi Lingkup DPRD Banteang, Sekertaris Dewan Jadi Tersangka

Editor : Alif
Dugaan Korupsi Lingkup DPRD Banteang, Sekertaris Dewan Jadi Tersangka
ist

AP diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga pada periode 2019-2021.

PORTALMEDIA.ID, BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga di lingkup DPRD Bantaeng.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan bahwa kali ini yang ditetapkan tersangka oleh pihaknya merupakan yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AP (63).

AP diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga pada periode 2019-2021. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/fd.2/04/2025.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas KI B Bantaeng selama 20 hari ke depan," ujar Satria dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Kata Satria, penahanan yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Ini juga sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tukasnya.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar menceritakan bahwa pada periode September 2019 sampai 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitas tugas pimpinan.

"Pengadaan ini berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng," kata Andri.

Tambahnya, berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran tersebut diperuntukkan bagi pimpinan yang meliputi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD 2019-2024.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya memfasilitasi penerimaan dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2021," ucapnya.

Seperti diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode tersebut masing-masing diisi oleh Hamsyah (Ketua), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua I), dan Irianto (Wakil Ketua II) yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

"Dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan negara," ungkap Andri .

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Adapun total kerugian negara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, kata Andri, mencapai angka sekitar Rp 4,9 miliar.

Andri menegaskan, tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kuncinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer