PORTALMEDIA.ID, KEPULAUAN RIAU – Satuan Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah di perairan Selat Karimata bagian utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan terjadi pada Jumat (25/4), ketika kapal patroli KN Tanjung Datu-301 mendeteksi sebuah kapal kayu mencurigakan bernama KM. Doa Restu Ibu Jaya. Kapal tersebut terdeteksi mengapung pada koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui membawa sekitar 600 karung pasir timah dengan total berat mencapai 30 ton. Kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Bakamla Bangun Markas di Sulsel
"Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mengungkap kapal diawaki lima orang ABK dan tidak memiliki dokumen resmi," ungkap Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dikutip keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).
Diduga, pasir timah tersebut hendak diselundupkan dari wilayah Dabo, Kabupaten Lingga, menuju negara tetangga Malaysia. Selain pelanggaran dokumen, kapal juga mengalami kerusakan mesin yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Menurut Rudi, KM. Doa Restu Ibu Jaya melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Ekspor dan Impor.
Baca Juga : Penyelundupan 21 Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan, 2 Pelaku Diamankan
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh muatannya kini sedang ditarik (towing) menuju Batam.
"Saat ini kapal sudah dalam perjalanan ke Batam untuk ditangani lebih lanjut," tutup Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News