0%
Senin, 28 April 2025 13:13

Dua Orang Diamankan Dalam Kericuhan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Makassar

Editor : Alif
Dua Orang Diamankan Dalam Kericuhan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Makassar
ist

AKBP Darwis mengungkapkan bahwa dalam kericuhan itu ada dua orang massa.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Proses eksekusi lahan Showroom Mazda di Jalan A P Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat diwarnai kericuhan. Senin (28/4/2025) pagi.

Kericuhan disebabkan ratusan massa yang memblokade jalan saat proses eksekusi lahan hendak dilakukan. Saling lempar antara massa dan aparat pun tak terhindarkan di lokasi.

Dari beberapa video yang beredar nampak massa yang menolak jalannya eksekusi melakukan perlawanan dengan menembakkan petasan dan melempar batu ke arah aparat.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Aparat gabungan pun membalas dengan menembakkan gas air mata dan mengerahkan mobil water cannon untuk berupaya membubarkan massa.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Darwis mengungkapkan bahwa dalam kericuhan itu ada dua orang massa yang diamankan lantaran diduga merupakan provokator.

"Iya tentu dalam hal ini ada perlawanan, dan tetap kita mengikuti SOP (standar operasional prosedur) dalam hal mendorong melakukan eksekusi. Ada dua orang yang diamankan," ucap Darwis kepada awak media di lokasi, Senin.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Darwis bilang, meskipun ada perlawanan dari massa, namun kericuhan tidak berlangsung lama. Proses eksekusi pun disebut berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Personel yang kami libatkan, kami meminta BKO dari Polda Sulsel. Kekuatan personel yang kami libatkan total 900. Baik dari Polrestabes maupun Polda Sulsel," beber dia.

Diketahui, sekitar ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar showroom Mazda menolak proses eksekusi yang akan digelar.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menutup satu ruas Jalan A P Pettarani, menyebabkan arus lalu lintas macet dan polisi melakukan rekayasa jalan.

Satu mobil truk tronton digunakan massa sebagai panggung orasi, yang juga sekaligus menutup akses jalan masuk ke showroom Mazda.

"Kami menolak berbagai macam penggusuran tanah," teriak salah satu orator dari atas truk.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Eksekusi lahan di showroom Mazda ini mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks, pemohon eksekusi atau penggugat adalah Soedirjo Aliman.

Sebaliknya, tergugat adalah PT Timurama. Namun, pemilik showroom Mazda adalah Ricky Tandiawan.

Sosok Soedirjo Aliman yang meminta lahan di kawasan elite itu dikosongkan dan showroom mobil asal Jepang dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer