PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tragedi kebakaran yang menewaskan seorang nenek bernama Daeng Ngai (65) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku pembakaran rumah semi permanen tersebut ternyata adalah cucunya sendiri, Aris (37), yang diduga dalam pengaruh minuman keras tradisional ballo saat melakukan aksinya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Api dengan cepat menghanguskan rumah dan menjebak sang nenek hingga tewas di dalamnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, mengungkapkan bahwa awalnya pihak kepolisian menduga kebakaran tersebut murni kecelakaan. Namun, penyelidikan di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi mengarah pada unsur kesengajaan.
"Awalnya kami menduga itu kasus ketidaksengajaan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa adanya unsur kesengajaan dan kami langsung melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap pelaku," kata AKP Aris kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Pelaku berhasil diamankan polisi saat hendak melarikan diri tak lama setelah kebakaran terjadi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Aris adalah cucu kandung korban.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Pelaku ini dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi *ballo* atau tuak, minuman tradisional yang mengandung alkohol," jelas Kapolsek.
Selain Daeng Ngai yang meninggal dunia, dua anggota keluarga lainnya turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Anak korban, Rostia (40), dan cucunya, Rahim (16), mengalami luka bakar serius di bagian tangan dan kaki. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Polisi telah menetapkan Aris sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News