0%
Senin, 05 Mei 2025 11:08

Cucu Bakar Rumah, Dipicu Sakit Hati Karena Ibunya Menikah Lagi

Editor : Alif
Cucu Bakar Rumah, Dipicu Sakit Hati Karena Ibunya Menikah Lagi
ist

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku diketahui sempat berpesta minuman keras tradisional jenis ballo bersama teman-temannya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kebakaran tragis yang menewaskan seorang nenek bernama Daeng Ngai (65) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku yang merupakan cucu korban, Aris (37), kini telah diamankan setelah diduga sengaja membakar rumah mereka di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan saksi, tindakan nekat pelaku dipicu rasa sakit hati setelah mengetahui sang ibu menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Untuk saat ini masih kami dalami. Namun, kami mendapatkan informasi awal bahwa motif pelaku karena kesal, marah usai mengetahui ibunya menikah kembali tanpa memberi tahu dirinya," ujar AKP Aris kepada awak media, Senin (5/5/2025) dini hari.

Informasi tersebut diperoleh dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara, termasuk adik pelaku yang berada di lokasi sesaat sebelum kebakaran terjadi.

"Adiknya berada di TKP sebelum kebakaran terjadi. Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Sementara pelaku juga mengalami luka bakar di tangan kiri dan betis kirinya," tambah Kapolsek.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku diketahui sempat berpesta minuman keras tradisional jenis ballo bersama teman-temannya.

Sekitar pukul 22.00 WITA, Aris pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengancam akan membakar rumah mereka.

"Pelaku kemudian menendang botol yang berisi bahan bakar minyak hingga tumpah dan merembes ke dinding rumah. Setelah itu, ia menyulut api menggunakan korek gas," jelas Kapolsek.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Api dengan cepat membesar dan menghanguskan rumah semi permanen tersebut. Sang nenek, Daeng Ngai, tidak sempat menyelamatkan diri dan tewas terjebak di dalam rumah.

Sementara anak korban, Rostia (40), dan cucunya Rahim (16), mengalami luka bakar serius di tangan dan kaki, dan kini menjalani perawatan medis.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer