PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, setelah dinyatakan melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait ucapannya yang memelesetkan marga penyanyi Rayen Pono menjadi “porno”.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MKD yang digelar di kompleks parlemen, Rabu (7/5/2025). Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar etika sebagai anggota DPR dan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan serta kewajiban untuk meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
"Saudara Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Gerindra terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan," ujar Dek Gam.
Baca Juga : Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Rencana Penempatan Prajurit di Kantor Kejaksaan
Sebagai konsekuensi, MKD mewajibkan Dhani menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Teguran lisan disertai kewajiban untuk meminta maaf paling lambat tujuh hari,” tambahnya.
Selain pelesetan marga yang dinilai menghina, Ahmad Dhani juga dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis dalam rapat Komisi X DPR. Salah satu pelapor, Joko Priyoski, mempersoalkan pernyataan Dhani yang menyentuh stereotip fisik seperti “mata bule” dan “rambut pirang”, serta pernyataannya yang dianggap menyarankan agar peserta didik “dijodohkan” atau “dinikahkan sampai empat orang”.
Baca Juga : Meity Rahmatia Dukung Program 80 Ribu Koperasi Prabowo, Tekankan Prinsip Keadilan dan Transparansi
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa MKD memandang serius semua laporan tersebut.
“Ada unsur yang dinilai tak pantas dan tidak mencerminkan etika anggota dewan dalam forum resmi,” jelasnya.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Dhani mengakui ucapannya soal marga "Pono" merupakan bentuk keseleo lidah atau slip of the tongue. Ia mengklaim tidak berniat menghina siapa pun dalam pernyataannya yang disampaikan saat menghadiri diskusi publik tentang hak cipta.
Baca Juga : DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Golkar Tunggu Langkah Resmi Pemerintah
Namun demikian, MKD tetap menyesalkan munculnya pernyataan tersebut di ruang publik, terlebih dalam forum yang berkaitan dengan kebijakan negara.
Sebagai informasi, Fraksi Gerindra sebelumnya telah mengingatkan Ahmad Dhani agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News