0%
Jumat, 09 Mei 2025 21:09

Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Berisi Laptop dan Handphone

Editor : Alif
Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Berisi Laptop dan Handphone
ist

Penangkapan terhadap SU dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Seorang imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa setelah terbukti mencuri tas milik jemaah yang berisi dua unit laptop dan satu unit handphone.

Pelaku diketahui berinisial SU (21), seorang mahasiswa yang juga aktif sebagai imam masjid di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap SU dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Baca Juga : Bejat! Pria di Gowa Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Pernah Setubuhi Ayam Tetangga

Aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.43 Wita, di masjid kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku sudah dikenal warga sebagai imam tetap di masjid tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Korban yang hendak menunaikan salat Isya meletakkan tasnya di dalam masjid. Melihat tas tersebut, pelaku langsung mengambilnya dan keluar dari halaman masjid,” jelas Iskandar pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga : Polri Imbau Warga Laporkan Aksi Premanisme Melalui Layanan 24 Jam

Dalam tas milik korban bernama Yusran (28) itu terdapat dua unit laptop dan satu handphone. Berdasarkan keterangan polisi, motif pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai imam tetap di masjid. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan sehari-hari,” tambah Iskandar.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer