0%
Senin, 12 Mei 2025 13:14

Setubuhi Anak, Pria di Gowa Akhirnya Dibekuk Polisi

Editor : Alif
Setubuhi Anak, Pria di Gowa Akhirnya Dibekuk Polisi
ist

Meski telah ditangkap, pelaku M dalam pemeriksaan awal masih belum mengakui perbuatannya.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan yang melibatkan anak sebagai korbannya.

Seorang pria berinisial M (28) ditangkap aparat di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Minggu (11/5/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, yang digelar berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Operasi tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.

Kasus yang menyeret M bermula dari laporan polisi yang dibuat lebih dari tiga tahun lalu, tepatnya pada 22 April 2021. Saat itu, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial AA bersama keluarganya melapor telah menjadi korban persetubuhan di wilayah Kelurahan Bonto-bontoa.

Peristiwa memilukan itu disebut terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Sang korban dilaporkan mengalami trauma berat, hingga akhirnya keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah tempat di Jalan Tun Abdul Razak. Ini hasil dari penyelidikan intensif sejak laporan diterima,” jelas, Senin (12/5/2025).

Meski telah ditangkap, pelaku M dalam pemeriksaan awal masih belum mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.

Alfian juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kini, M tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer