0%
Selasa, 13 Mei 2025 18:51

Curi Kalung Emas di Puskesmas, Penjual Bakso di Gowa Dibekuk Polisi

Editor : Alif
Curi Kalung Emas di Puskesmas, Penjual Bakso di Gowa Dibekuk Polisi
ist

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Manuju dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Seorang pria berinisial S (37), yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling, diringkus Unit Reskrim Polsek Manuju setelah diduga mencuri kalung emas milik pasien di Puskesmas.

Peristiwa itu terjadi di Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku pun diamankan pada Senin, 12 Mei 2025.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban berinisial HN (48) tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Manuju.

Baca Juga : Kapolres Gowa Turun Tangan Redam Ketegangan di Tompobulu, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Dalam proses pemeriksaan jantung, HN diminta oleh seorang saksi, SN, untuk melepaskan kalung emas miliknya seberat 25 gram. Kalung tersebut kemudian disimpan ke dalam tas pribadi milik HN, yang diletakkan di samping tempat duduknya.

Setelah pemeriksaan jantung selesai, HN diarahkan ke ruang lain untuk pengambilan sampel darah. Tanpa menyadari kondisi ruangan yang sepi, ia meninggalkan tas berisi kalung emas di tempat sebelumnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya secara diam-diam tanpa disadari oleh petugas medis lainnya. Usai menyadari kalung emas miliknya hilang, HN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuju.

Baca Juga : Pria di Sinjai Aniaya Istri Pakai Sajam, Dipicu Tidak Terima Ditegur Saat Mabuk

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Manuju yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amrianto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 25 gram juga berhasil kami amankan sebelum dijual,” ungkap Amrianto.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Manuju dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga : Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Difabel, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di fasilitas umum, guna menghindari kejadian serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar