0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 06 Juli 2022 20:11

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Makassar, Uang Tunai Puluhan Juta Diamankan

Editor : Rahma
Polisi saat ekspose pengungkapan narkoba di Mapolrestabes Makassar/Portal Media/Reza
Polisi saat ekspose pengungkapan narkoba di Mapolrestabes Makassar/Portal Media/Reza

Anwar diamanakan Unit 3 Anoa Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada saat melakukan transaksi

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria bernama Anwar yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Ratusan gram sabu dan uang puluhan juta pun disita petugas.

Anwar diamanakan Unit 3 Anoa Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada saat melakukan transaksi di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada 29 Juni 2022, lalu.

Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan, dari tangan Anwar pihaknya menemukan barang bukti total seberat 416 gram dan uang tunai senilai Rp 20 juta.

"Barang bukti sebesar 416 gram hampir setengah kilo. Kita amankan pertama di dasbor motor, setelah itu pengembangan berlanjut ke rumahnya," jelas Budi saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (6/7/2022).

Budi menjelaskan bahwa barang bukti pertama ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam di dasbor motor berisi tiga sachet sabu seberat 311 gram pada saat penangkapan.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya

Saat pengembangan di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditemukan sebanyak dua sachet sabu dengan berat 105 gram serta uang tunai sebanyak Rp 20 juta rupiah hasil dari penjualan sabu tersebut.

"Jika kita asumsikan satu gram bisa dikonsumsi oleh lima orang, artinya 2100 orang bisa kita selamatkan," ungkap Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Baca Juga : Wajib Tahu, Urus SKCK di Polrestabes Makassar Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

"Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta dan paling banya satu miliar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar