PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Selatan terus bergerak cepat mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel.
Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 Mei 2025.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi
Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkumham. “Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan.” ujar Sekda Jufri Rahman.
Jufri menambahkan, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.
“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Ia sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.
"Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan," tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
"Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Nah, untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/Kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu mengupload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya," jelasnya.
"Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu," tambahnya.
Andi hanya lima dokumen wajib diserahkan kepada notaris, yaitu: Berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus; Berita acara rapat pendirian koperasi; Daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus; Daftar hadir rapat pendirian; Fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkumham Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News