0%
Senin, 26 Mei 2025 16:37

Makassar Segera Miliki Dua Perseroda Baru di Sektor Pangan dan Infrastruktur

Editor : Alif
Makassar Segera Miliki Dua Perseroda Baru di Sektor Pangan dan Infrastruktur
ist

Munafri menjelaskan bahwa Perseroda Pangan akan bertugas memperkuat ketahanan dan distribusi pangan, sedangkan Perseroda Infrastruktur akan mengelola berbagai proyek strategis kota, termasuk fasilitas publik seperti stadion dan rusunawa.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) yang akan bergerak di sektor pangan dan infrastruktur. Pembentukan ini merupakan bagian dari strategi reformasi pengelolaan BUMD sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dua entitas tersebut akan berdiri secara terpisah dan difokuskan pada masing-masing sektor strategis.

“Kita tidak akan menyatukan keduanya dalam satu perusahaan. Perseroda pangan dan Perseroda infrastruktur akan berdiri sendiri dan punya fokus kerja yang spesifik,” kata Munafri usai menerima pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terkait hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/5/2025).

Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang

Menurutnya, regulasi menjadi langkah awal penting dalam pembentukan Perseroda ini. Pemerintah Kota tengah mempersiapkan dokumen hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar operasional dua perusahaan baru tersebut.

Munafri menjelaskan bahwa Perseroda Pangan akan bertugas memperkuat ketahanan dan distribusi pangan, sedangkan Perseroda Infrastruktur akan mengelola berbagai proyek strategis kota, termasuk fasilitas publik seperti stadion dan rusunawa.

Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah transformasi Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan, dan pengalihan pengelolaan Terminal ke dalam struktur Perseroda Infrastruktur.

Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala

“Dengan skema ini, kita bisa mengelola langsung fasilitas publik dan proyek pembangunan dengan efisien dan profesional,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, Perseroda Pangan juga akan berperan penting dalam menjamin suplai bahan pokok bagi warga Makassar. Karena keterbatasan lahan pertanian di kota, Pemkot berencana menjadikan Perseroda ini sebagai pusat perdagangan pangan lintas daerah, bahkan hingga kawasan Indonesia Timur.

“Beras Losari dan kopi lokal akan dikembangkan sebagai produk unggulan Makassar, lengkap dengan dukungan pengemasan dan infrastruktur distribusi,” ungkap Munafri. Produk-produk ini nantinya tidak dijual langsung oleh pemerintah, melainkan didistribusikan melalui sistem yang melibatkan masyarakat, dengan margin diambil dari proses operasional.

Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi

Langkah serupa juga akan diterapkan pada sektor daging, dengan tujuan mengonsolidasikan distribusi dan produksi yang saat ini masih banyak dikuasai oleh pihak swasta dari luar Makassar.

Proses pembentukan dua Perseroda ini kini memasuki tahap penyusunan dokumen studi kelayakan yang akan menjadi dasar pengajuan Perda ke DPRD Kota Makassar. Pembentukan ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.

Kepala BRIDA Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menambahkan bahwa arahan Kemendagri mewajibkan rencana pembentukan BUMD baru ini untuk selaras dengan dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJMD.

Baca Juga : Wali Kota Appi Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah

“Ini proses yang panjang, tapi penting untuk memastikan arah pembangunan daerah. Kajian kelayakan harus berbasis bukti, mencakup urgensi pembentukan, potensi daerah, hingga struktur bisnis yang akan dijalankan,” jelas Nirman.

Jika percepatan diperlukan, Pemkot juga dapat melakukan revisi terhadap BUMD yang sudah ada, dengan menyesuaikan nama dan bidang usahanya agar relevan dengan kebutuhan baru.

Kemendagri juga menggarisbawahi pentingnya penataan kelembagaan dengan membentuk struktur khusus yang menangani BUMD, seiring dengan rencana nasional membentuk Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar