PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -Anggota DPRD Kabupaten Gowa Diana Susanti Tunru yang diusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW), oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa, akhirnya angkat bicara.
Politikus Muda PAN tersebut, rupanya saat ini sedang mengajukan Gugatan di Mahkamah Partainya.
Saat di konfirmasi, Diana Susanti mengatakan bahwa Gugatan yang dia layangkan tersebut, sebagai upaya pembelaan dirinya sesuai dengan AD/ART partai ungkapnya.
Baca Juga : Proses Administrasi PAW Legislator PPP Sulsel Hamsyah Ahmad Sudah di Meja Gubernur
Kuasa Hukum Diana dari Kantor Hukum Andi Afdal Hakim, S.H. & Partners, Khidir mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh ibu Diana ini sudah tepat.
Mengingat Pasal 32 UU Parpol, mengatakan terkait konflik kepartaian di selesaikan dlu secara di internal melalui Mahkamah Partai sebelum dilakukan gugatan di Pengadilan.
Sedangkan menurut Andi Afdal Hakim, yang juga kuasa hukum, gugatan yang dilakukan Diana di Mahkamah Partainya karena menganggap alasan dirinya di PAW karena dianggap tidak loyal terhadap partai sangat subjektif.
Baca Juga : Pj Sekda Gowa Harap Pemkab-DPRD Terus Bersinergi dengan Baik
"Jadi nanti biar semua pada saat proses persidangan di Mahkamah Partai kita liat tidak loyalnya ini dimana "ucapnya.
Perlu diketahui kembali bahwa Diana Susanti yang diusulkan PAW oleh DPD Partai PAN, telah mendapat persetujuan dari Ketua DPP UMUM PAN. Saat ini tinggal menunggu SK dari Gubernur untuk pengangkatan penggantinya.
Mengenai hal itu Harmin, S.H. tim kuasa hukum Diana mengatakan timnya sudah menyurat kepada gubernur terkait hal tersebut untuk meminta agar SK Gubernur tentang pengangkatan pengganti ibu Diana tidak di keluarkan terlebih dahulu.
Baca Juga : Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Takalar, Achmad Affandi Bertugas di Komisi II
Mengingat saat ini ibu Diana sedang menempuh proses gugatan di internal partainya, sampai dengan nanti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Ini juga sudah di tembuskan kepada Pimpinan DPRD Gowa dan Bupati Gowa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News