0%
Kamis, 29 Mei 2025 16:30

Kemen Dikdasmen Kaji Putusan MK soal SD Swasta Bebas Biaya, Tunggu Arahan Presiden

Editor : Alif
Kemen Dikdasmen Kaji Putusan MK soal SD Swasta Bebas Biaya, Tunggu Arahan Presiden
ist

Ia juga menyebut pemerintah pusat akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

PORTALMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), menyatakan tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak lagi dipungut biaya.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menjelaskan bahwa pihaknya masih memproses hasil keputusan tersebut dan belum menerima salinan resmi dari MK. Selain itu, ia menekankan bahwa implementasi keputusan ini menyangkut kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Putusannya baru keluar kemarin, jadi kami masih dalam tahap kajian. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah karena pendidikan merupakan urusan konkuren,” ujar Fajar kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Ia juga menyebut pemerintah pusat akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita tentu menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai tindak lanjutnya,” tambahnya.

Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan MK sebagai tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga : Kemendikdasmen Siapkan Fasilitator Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan

“Selama ini banyak keluarga terbebani biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Dengan adanya putusan ini, diskriminasi itu bisa diakhiri,” kata Ubaid dalam pernyataan tertulis.

Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD seharusnya menjamin akses pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

JPPI juga mendesak agar pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru secara daring (SPMB Online), sebagai bentuk pengawasan dan implementasi dari putusan MK. Selain itu, mereka mendorong realokasi anggaran dan peningkatan pengawasan agar tidak terjadi lagi pungutan liar di sekolah.

Baca Juga : Aturan Pendidikan Baru Ditarget Rampung Akhir 2025 dan Mulai Diterapkan 2026

“Transformasi pembiayaan pendidikan adalah keharusan. Jangan sampai lagi ada anak putus sekolah atau ijazah ditahan karena alasan biaya,” pungkasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil dari pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh pihak swasta, harus dijamin bebas biaya sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan layanan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer