0%
Sabtu, 10 September 2022 15:26

Marak Kasus KS di Ranah Pendidikan, LPSK Akan Bentuk Tim Satgas di Setiap Kampus

Editor : Gita Oktaviola
Marak Kasus KS di Ranah Pendidikan, LPSK Akan Bentuk Tim Satgas di Setiap Kampus
ist

Banyak kasus kekerasan seksual diranah kampus yang terabaikan. LPSK akan bentuk satgas penanganan kasus kekerasan seksual disetiap kampus di Makassar

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjajaki Sulsel khususnya kota Makassar untuk membentuk program perlindungan berbasis komunitas.

Kali ini, untuk menciptakan akses keadilan bagi masyarakat. LPSK akan membangun sinergitas dengan berbagai stakeholder untuk penanganan kasus kekerasan seksual termasuk di ranah pendidikan.

Menurut Noor Sidharta Sekertaris Jendral LPSK RI pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim satgas penanganan kekerasan seksual utamanya diranah kampus.

Baca Juga : Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Jadi Atensi Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel

"Hal ini akan kami mulai supaya tindak kejahatan di kampus segera teratasi. Tidak berakhir dengan perdamaian. Kalau kejahatan yah harus diselesaikan di ranah hukum," ucapnya saat menghadiri Saresehan Budaya Sahabat Saksi dan Korban di Gedung Phinisi Lantai 3 UNM.

Selanjutnya, Noor menyampaikan jika, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan juga harus memiliki bukti. Namun, tak sebanyak kasus kekerasan lainnya.

"Kalau kekerasan seksual itu cukup satu bukti saja sudah akurat. karena untuk memperoleh bukti untuk kasus ini sangat minim. Makanya satu bukti sudah cukup kuat," terangnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pemanfaatan Dana KUR Prioritaskan Pelaku Usaha Perempuan

Selanjutnya, Ashari Razak Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMI juga mendukung pengawalan kasus kekerasan seksual (KS) yang marak terjadi di dunia pendidikan.

Dengan hadirnya LPSK di Kota Makassar katanya, harus didukung dengan pembentukan satgas. Harus ada bentuk perlindungan hukum dan fisik yang didapatkan korban.

"Kampus nanti harus banyak insan satgas yang membantu penanganan kekerasan seksual di Kampus agar tidak ada korban yang terabaikan lagi," terangnya.

Baca Juga : Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, 29 Dosen dan Tiga Mahasiswa Terkena Sanksi

Lebih lanjut, Judhariksawan Guru Besar Unhas juga mengharapkan agar kasus kekerasan seksual di kampus bisa memberikan sanksi ketat atau setimpal untuk pelaku.

"Sanksi disiplin untuk pelaku atau dosen harus diperketat dan diaplikasikan supaya adil. LPSK juga saya harapkan bisa memberikan atribut perlindungan bagi satgat yang nantinya memberikan bantuan hukum untuk korban kekerasan seksual di kampus," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar