PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan program bernama Sahabat Saksi dan Korban dalam acara Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulawesi Selatan di Gedung Phinisi Lantai 3, Universitas Negeri Makassar (UNM), Jum'at (9/9/2022).
Wakil ketua LPSK, Livia Istania DF Iskamdar mengatakan LPSK tengah mengembangkan dan menjalankan kegiatan prioritas nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban
Berbasis Komunitas.
"Model perlindungan kolaboratif yang di dalamnya membuka ruang yang luas bagi individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja – kerja LPSK memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban
tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga : MP Ekolibrium FEB UNM Beri Pelatihan Orientasi Karya Tulis Ilmiah
Setiap orang dapat bergabung menjadi 'Sahabat Saksi dan Korban' melalui link dibawah ini.
https://bit.ly/SSKSULSEL
Dengan bergabung dalam Sahabat Saksi dan Korban, para anggota akan menjadi mitra dari LPSK. Para anggota akan mendapatkan pelatihan dan pengetahuan terkait LPSK sendiri dan perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga : Lala Vitaloka, Juara 1 Pemilihan Icon Muslim dan Muslimah GTC Makassar 2024
Livia berharap program ini dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan dan marginal khususnya yang menjadi saksi dan/atau korban menuju akses keadilan.
Terakhir, program ini dijalankan secara serentak di 8 (delapan) provinsi, dimana Provinsi Sulawesi Selatan termasuk dalam wilayah pelaksanaan program di tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News