0%
Minggu, 01 Juni 2025 18:37

Polrestabes Makassar Tangkap 24 Anggota Geng Motor Terlibat Penyerangan Warga

Editor : Alif
Polrestabes Makassar Tangkap 24 Anggota Geng Motor Terlibat Penyerangan Warga
ist

Menurut Arya, kelompok ini juga terlibat dalam penyerangan yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, salah satunya insiden penyerangan di depan masjid kawasan Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan sebanyak 24 pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang kerap melakukan aksi penyerangan terhadap warga, termasuk di sekitar tempat ibadah.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini di wilayah Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 22 pria dan 2 wanita yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan jalanan yang belakangan viral di media sosial. Para pelaku yang diamankan berusia antara 14 hingga 24 tahun.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa para pelaku merupakan bagian dari beberapa kelompok geng motor yang kerap berkonvoi sambil melakukan penyerangan secara acak terhadap warga, pengendara, hingga menyerbu lingkungan permukiman.

"Motif utama mereka adalah adu kekuatan antar geng motor. Dalam penggerebekan, kami menemukan berbagai jenis senjata tajam seperti katana dan panah busur," ujar Arya dalam keterangan pers di Mapolsek Rappocini, Minggu siang.

Menurut Arya, kelompok ini juga terlibat dalam penyerangan yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, salah satunya insiden penyerangan di depan masjid kawasan Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Polisi juga mengungkap taktik para pelaku dalam menyembunyikan senjata tajam, yakni dengan menyewa sebuah mobil yang dikendarai oleh dua wanita untuk mengelabui petugas saat hendak beraksi.

"Dari pengakuan tersangka dan bukti di lapangan, mobil tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan senjata tajam sebelum mereka beraksi," ungkap Arya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara. Kami akan terus menyisir wilayah rawan untuk mencegah aksi serupa," tegas Arya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan kelompok geng motor di wilayah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer