PORTALMEDIA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat internal di Kementerian Pertanian.
Ia menyebut, dua pejabat kementerian telah dipecat karena terlibat dalam kasus tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (4/6), Amran membeberkan modus yang digunakan oknum tersebut, yakni menjanjikan proyek kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang. Dari total permintaan sebesar Rp27 miliar, sudah terealisasi Rp10 miliar.
Baca Juga : Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Kediamannya
"Baru saja ada yang bermain-main minta fee, katanya bisa menangkan proyek. Sudah terealisasi Rp10 miliar dari permintaan Rp27 miliar. Direkturnya sudah jadi tersangka, dan satu lagi direktur lain yang menyalahgunakan wewenang senilai Rp2 miliar juga telah kami copot," ujar Amran.
Ia menambahkan, selain pungli, oknum tersebut juga diduga memalsukan dokumen demi meraup keuntungan pribadi dari proyek kementerian.
Lebih lanjut, Amran menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Ia juga menyinggung laporan dari Satgas Pangan terkait tindak pidana korupsi di sektor pupuk dan minyak goreng yang telah menjerat puluhan tersangka.
Baca Juga : 40 Ton Beras Ilegal Diamankan, Mentan Amran: Ini Soal Harga Diri Petani
“Laporan Satgas Pangan sudah kami terima. Untuk kasus pupuk dan minyak goreng, tersangka sudah mencapai 20 orang. Silakan nanti ditanyakan langsung ke penegak hukum,” tegasnya.
Amran menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mempermainkan peran produsen dan konsumen dalam sistem pangan nasional.
"Tolong jangan permainkan petani dan konsumen. Jangan sampai segelintir orang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem pangan yang seharusnya adil dan sehat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News