0%
Kamis, 05 Juni 2025 09:28

Emas dan Air Zamzam Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk

Editor : Agung
 Jemaah Haji /INT
Jemaah Haji /INT

Alasan kuat pembebasan pajak dan bea masuk itu karena pelaksanaan haji yang waktunya ditentukan khusus

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Emas hingga air zamzam pulang haji dibebaskan bea masuk dan pajak mulai 6 Juni 2025.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid ini berisi sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan negara, termasuk untuk jemaah haji asal Indonesia.

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan (bea masuk dan pajak) sesuai dengan ketentuan," tegas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga : Cuaca Panas dan Beban Pesawat, Kadaker Bandara Imbau Jemaah Tertib Barang Bawaan

"Untuk (jemaah haji) reguler ya seluruhnya (bebas bea masuk dan pajak). Kalau untuk yang (jemaah haji) khusus (maksimal) US$2.500, sepanjang itu (emas dan air zamzam) merupakan barang pribadi," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani diklaim selaku inisiator pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang jemaah haji. Pasalnya, aturan lama berbentuk PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sama sekali tak mengatur ini.

Chairul menuturkan ada sederet aspek yang dicek sebelum sang Bendahara Negara meneken beleid itu. Alasan kuat pembebasan pajak dan bea masuk itu karena pelaksanaan haji yang waktunya ditentukan khusus, biayanya tidak sedikit, lamanya periode tunggu keberangkatan, dan panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.

Baca Juga : Catat! Barang Ini Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah

"Selain itu, bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu (haji) satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu. Mudah-mudahan menjadi haji yang mabrur, diberkahi, kira-kira seperti itu," tuturnya.

"Karena karakteristik ibadah tersebut, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda. Untuk haji reguler, Kemenkeu menilai membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih sekitar 20 tahun-25 tahun. Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," sambung Chairul.

Sementara, barang bawaan jemaah haji khusus yang melebihi nilai freight on board (FOB) akan dipungut bea masuk 10 persen. Ada juga tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku sesuai ketentuan.

Baca Juga : Jemaah Haji Diingatkan Jangan Berkeluh Kesah di Medsos

Chairul lalu merinci rumus khusus untuk barang-barang yang dibawa jemaah haji, tapi ternyata bukan milik pribadi. Kemenkeu akan mematok tarif bea masuk sebesar 10 persen, PPN sesuai ketentuan berlaku, dan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.

"Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," tutur Chairul.

"Berkaitan dengan air zamzam, untuk jumlah (yang bisa dibawa pulang), PMK ini (Nomor 34 Tahun 2025) tidak mengatur. Berkaitan dengan air zamzam, mungkin lebih tepat kepada kesepakatan antar-kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar