0%
Selasa, 10 Juni 2025 16:25

Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Editor : Alif
Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat
ist

Prasetyo menyebut, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

PORTALMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebut, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas untuk membahas IUP di Raja Ampat. Atas pertimbangan dan persetujuan Presiden, diputuskan bahwa izin usaha tambang dari empat perusahaan di Raja Ampat dicabut,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memperoleh izin menambang di kawasan tersebut.

Dua perusahaan mengantongi izin dari pemerintah pusat:
* PT Gag Nikel, dengan IUP Operasi Produksi sejak 2017
* PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dengan izin serupa sejak 2013

Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris

Sementara tiga lainnya mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat:
* PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (IUP 2013)
* PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (IUP 2013)
* PT Nurham (IUP 2025)

Kegiatan pertambangan di Raja Ampat telah menimbulkan kekhawatiran publik dan sorotan luas karena dampaknya terhadap lingkungan. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah mencemari lingkungan di wilayah yang 97 persennya merupakan area konservasi alam.

“Kami sangat prihatin. Sayangnya, kewenangan mencabut izin berada di pemerintah pusat, sehingga ruang gerak kami sangat terbatas,” kata Orideko dalam kesempatan terpisah.

Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting

Langkah tegas pemerintah pusat ini mendapat sambutan dari berbagai pihak yang selama ini mendorong penghentian eksploitasi tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) juga meminta pemerintah menindak tegas praktik pertambangan ilegal atau yang merusak lingkungan.

Dengan pencabutan ini, diharapkan kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia dapat terus terjaga dari ancaman kerusakan ekologis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar