PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp 24 miliar. Selasa (10/6/2025).
Danny hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WITA dan diperiksa hingga sekitar pukul 13.15 WITA. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, dan menyatakan siap membantu proses penyelidikan agar perkara menjadi jelas.
“Sebagai orang yang taat hukum, saya mendukung agar ini bisa clear,” ujar Danny usai pemeriksaan.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional Warnai F8, Danny Ingin Jadikan Festival Arena Permanen
Selama tiga jam, ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Meski demikian, Danny mengklaim tidak mengetahui secara langsung soal pengelolaan dana cadangan tersebut karena ada peran Dewan Pengawas (Dewas) dalam struktur pengelolaan PDAM.
Danny juga menyebut tidak memahami detail operasional, termasuk kegiatan seperti perayaan ulang tahun.
Sebelumnya, Kejati Sulsel mulai menyelidiki dugaan korupsi dana cadangan PDAM Makassar berdasarkan laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
Baca Juga : Setelah 20 Tahun Kering, Air Bersih Akan Mengalir ke Tiga Kelurahan di Tallo
Dana hasil akumulasi laba usaha periode 2023–2024 itu diduga didepositokan ke beberapa bank tanpa pelibatan Dewas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Saat ini masih tahap klarifikasi, belum bisa dirilis,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejati telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Dirut PDAM Makassar, Beni Iskandar, dan Danny Pomanto selaku mantan KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News