0%
Selasa, 10 Juni 2025 21:38

Mahasiswi di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu, Cetak Sendiri Gunakan Printer

Editor : Alif
Mahasiswi di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu, Cetak Sendiri Gunakan Printer
ist

Dalam pemeriksaan, ST mengaku mencetak uang palsu itu sendiri menggunakan peralatan pribadi di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.

PORTALMEDIA.ID, PALOPO — Seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Tana Toraja berinisial ST dikembalikan ke pihak keluarga setelah sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penyerahan kembali ST dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin malam (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

ST sebelumnya diamankan usai menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga : Ribuan Warga Geruduk Proyek Bendungan Je’nelata di Gowa, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan bahwa ST menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di toko kelontong milik Azis Padeng.

Penjual memberikan kembalian sebesar Rp87.000. Tak lama berselang, ST kembali dan menukar uang serupa dengan dua lembar pecahan Rp50.000.

Kecurigaan muncul ketika istri Azis, Widawaty Uni, memeriksa laci penyimpanan dan menemukan dua lembar uang Rp100.000 yang tampak berbeda dari uang asli.

Baca Juga : Diduga Depresi Suami Tikam Istri hingga Tewas, Lalu Bunuh Diri di Gowa

Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut diduga palsu, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam pemeriksaan, ST mengaku mencetak uang palsu itu sendiri menggunakan peralatan pribadi di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan satu unit ponsel.

“Modusnya sederhana, namun tetap merupakan tindak pidana. Semua barang bukti telah kami amankan,” ujar Sahrir.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Meski terbukti memiliki alat dan mengaku memproduksi uang palsu, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usia pelaku yang masih muda, statusnya sebagai mahasiswi, serta sikapnya yang kooperatif selama proses pemeriksaan awal.

Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. ST diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan ke Polres Palopo selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga : Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

“Ada permohonan dari pihak keluarga, dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tambah Sahrir.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau potensi produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.

“Kami mendalami apakah ini murni aksi tunggal atau bagian dari jaringan lebih besar. Investigasi masih berjalan,” tegasnya.

Baca Juga : Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di warung-warung kecil yang rawan menjadi sasaran.

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, sebaiknya segera melapor ke polisi. Perbandingan dengan uang asli juga bisa menjadi langkah awal untuk mendeteksi pemalsuan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer