PORTALMEDIA.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Selasa (17/6/2025).
Rapat tersebut tetap digelar di masa reses parlemen, guna melanjutkan pembahasan RKUHAP yang dinilai krusial.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
“Kami mengusulkan agar penyadapan dihapus dari RKUHAP. Penyadapan selama ini rawan disalahgunakan dan seharusnya tidak menjadi bagian dari upaya paksa dalam hukum acara pidana umum,” ujar Reva.
Menurut Reva, kewenangan penyadapan sudah diatur dalam sejumlah undang-undang khusus seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta UU Kepolisian. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu lagi pengaturan tambahan dalam KUHAP.
“Biarkan kewenangan penyadapan tetap diatur secara spesifik dalam undang-undang sektoralnya masing-masing. Menyertakan penyadapan dalam KUHAP justru membuka celah penyalahgunaan,” lanjutnya.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Peradi menilai, dalam pasal-pasal RKUHAP yang mengatur bentuk upaya paksa, cukup dicantumkan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pembatasan gerak tersangka. Penyadapan, kata Reva, tidak perlu masuk dalam kategori itu.
“Penyadapan bukan langkah standar dalam penegakan hukum umum dan memiliki potensi pelanggaran privasi jika tidak diawasi ketat,” tegasnya.
Pembahasan RKUHAP di DPR masih berlangsung dan melibatkan berbagai masukan dari elemen masyarakat sipil, pakar hukum, hingga lembaga penegak hukum. Revisi ini menjadi sorotan publik karena akan menentukan arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

